Bekerja di luar negeri merupakan kebanggaan dan capaian terbesar bagi banyak orang, terutama para pencari kerja di tanah air. Tidak bisa dipungkiri bahwa, selain upah yang tinggi, fasilitas yang memadai, tentu saja akan mendapatkan pengalaman yang berharga bagi mereka selama bekerja di negara orang lain. Syarat untuk bisa bekerja ke luar negeri yang harus Anda penuhi, salah satunya adalah memiliki KTKLN.
Apa itu KTKLN ?
KTKLN adalah sebuah kartu identitas bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) selain KTP yang juga berfungsi sebagai bukti bahwa TKI tersebut telah memenuhi prosedur yang dibutuhkan untuk bisa bekerja di luar negeri.
KTKLN juga memiliki fungsi sebagai mekanisme perlindungan TKI bersangkutan selama bekerja di luar negeri, baik selama bekerja maupun selesai kontrak kerja dan kembali ke tanah air.
Tidak seperti kartu atau dokumen umum lainnya, KTKLN berbentuk smartcard chip microprocessor contactless yang menyimpan data TKI secara digital. Data ini dapat diperbarui (update) dan diakses dengan menggunakan card reader.
Syarat mengantongi KTKLN untuk dapat bekerja di luar negeri secara legal diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2004, Pasal 62 ayat (1), tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
UU tersebut berbunyi, “Setiap TKI yang ditempatkan di luar negeri, wajib memiliki dokumen KTKLN yang dikeluarkan oleh Pemerintah”.
Pihak Yang Wajib Memiliki KTKLN
Ada banyak kategori TKI yang wajib memiliki KTKLN untuk dapat bekerja di luar negeri, yaitu:
- Berangkat karena penempatan oleh Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS)
- Memperpanjang kontrak kerja
- Berangkat perseorangan
- Ditempatkan dengan sistem G to G (Korea dan Jepang)
- Penugasan di perusahaan yang sama (cabang luar negeri)
Persyaratan Membuat KTKLN
Anda harus mencari kantor Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) yang berada di domisili masing-masing. Di setiap kantor BNP2TKI terdapat informasi mengenai persyaratan dan dokumen apa saja yang harus Anda bawa.
1. Calon TKI yang ditempatkan oleh PPTKIS
- Paspor
- Visa kerja
- Kartu Peserta/Polis Asuransi (KPA)
- Surat perjanjian kontrak kerja penempatan di luar negeri yang ditandatangani oleh pemberi kerja dan TKI bersangkutan
- Surat keterangan telah mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP)
- Bukti pembayaran Dana Pembinaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (DP3TKI)
- Bukti pemeriksaan kesehatan (medical check up)
2. TKI yang ditempatkan perusahaan untuk kepentingan sendiri
- Paspor
- Visa kerja
- Kartu Peserta/Polis Asuransi (KPA)
- Surat perjanjian kontrak kerja penempatan di luar negeri yang ditandatangani oleh pemberi kerja dan TKI bersangkutan
- Surat keterangan telah mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP)
- Bukti pembayaran Dana Pembinaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (DP3TKI)
- Bukti pemeriksaan kesehatan (medical check up)
3. TKI yang ingin memperpanjang kontrak dengan pemberi kerja yang sama
- Paspor
- Visa kerja
- Kartu Peserta/Polis Asuransi (KPA)
- Surat perjanjian kerja
4. TKI Perseorangan
- Paspor
- Visa kerja
- Surat perjanjian kerja
5. TKI yang sudah bekerja di luar negeri tapi belum memiliki KTKLN
- Paspor
- Visa kerja
Cara Membuat KTKLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri)
Datang langsung ke kantor BNP2TKI atau menggunakan jasa Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI). Perhatikan beberapa hal berikut jika Anda mengurus sendiri:
- Siapkan fotokopi paspor, visa, KTP, surat kontrak kerja dan materai Rp 6.000,-
- Datangi Bank BRI dan isi formulir Slip Setoran Asuransi TKI. Anda akan diharuskan membayar sejumlah biaya dan mintalah kwitansi pembayaran.
- Datang ke loket Konsorsium Asuransi Proteksi TKI dan isi formulir yang disediakan.
- Setor bukti bayar dari Bank BRI, lampirkan fotokopi KTP, paspor dan kontrak kerja.
- Kemudian Anda akan menerima KPA dan perjanjian asuransi tersebut.
- Bawa semua dokumen ke loket selanjutnya untuk pengisian formulir pengajuan KTKLN dan pemeriksaan dokumen.
- Setelah selesai diperiksa, bawa semua dokumen ke loket berikutnya untuk didata secara online sementara Anda diinterview oleh petugas
- Anda akan diarahkan untuk foto dan scan sidik jari
- Menunggu panggilan untuk ambil KTKLN milik anda.